Dengan begitu, pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan.
Menurutnya, keputusan apakah siswa laik sekolah atau tidak juga sangat bergantung dengan data yang dihimpun Pusdatin
Disdik mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos.
Diketahui, pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut disampaikan rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna.
Dana sebesar Rp82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021.
Baca Juga: Netizen Tunggu Aldebaran Kembali Ke Ikatan Cinta, Ini Alasan Tak Bisa Move On Dari Sinetron ini
Pada rapat tersebut, terungkap bahwa dana mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021.
Demikian informasi mengenai pengendapan yang terjadi di DKI Jakarta terkait Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.***