Ganja untuk Medis, Wapres Ma’ruf Amin: MUI Akan Siapkan Fatwanya

- 1 Juli 2022, 21:00 WIB
Wapres Ma’ruf Amin akan mempersiapkan fatwa MUI terkait ganja digunakan untuk medis atau alat kesehatan
Wapres Ma’ruf Amin akan mempersiapkan fatwa MUI terkait ganja digunakan untuk medis atau alat kesehatan /Instagram/@kyai_marufamin/

SUMENEP NEWS – Ganja yang digunakan untuk kepentingan medis saat ini ramai diperbincangkan publik.

Wacana penggunaan ganja untuk keperluan medis itu makin ramai setelah ada aksi damai seorang ibu di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022.

Diketahui, ibu tersebut yakni Santi Warastuti asal Sleman, beserta anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan CFD itu, dengan memegang papan putih bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis."

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: Hukum Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK, Wapres Ma’ruf Amin: MUI Sudah Keluarkan Fatwa

Santi dan dua orang ibu lainnya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal itu dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang anak.

Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk alasan pengobatan.

Sontak, aksi damai Santi bersama anaknya itu menjadi perbincangan ramai terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Baca Juga: Kurban Idul Adha 1443 H di Tengah Wabah PMK, Wapres Ma’ruf Amin: RPH Agar Awasi Hewan Ternaknya

Tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Selanjutnya, Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menuturkan,

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR."

Baca Juga: K.H. Dimyati Rois Wafat, Wapres RI: Ulama Kharismatik Pencetak Santri Unggul dan Berdaya Saing

Menurutnya, fatwa tersebut sangat penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ma'ruf.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia,” ucap Dasco. ***

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah