SUMENEP NEWS – Hukum kurban Idul Adha 1443 H di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi dasar pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.
Menjelang kurban Idul Adha 1443 H, sejumlah daerah di Indonesia saat ini tengah dilanda wabah PMK.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran PMK jelang kurban Idul Adha 1443 H.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum terkait kondisi hewan kurban pada Idul Adha 1443 H di tengah wabah PMK ini.
Baca Juga: Info Haji 2022: Badal Haji, Penjelasan Kriteria dan Tahapannya
Di saat permintaan hewan kurban meningkat untuk keperluan Idul Adha 1443 H, hewan ternak di beberapa daerah di tanah air dilaporkan terjangkit PMK.