Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain.
Karenanya Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.
Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi bahwa ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Mengingat pelaku juga mempunyai banyak murid ngaji anak-anak, tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***