GEGER! Dapat Wangsit Berzina, Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Lansia di Garut

- 22 Mei 2022, 05:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek-kakek yang merupakan jemaahnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek-kakek yang merupakan jemaahnya. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy/

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain.

Karenanya Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi bahwa ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Mengingat pelaku juga mempunyai banyak murid ngaji anak-anak, tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah