GEGER! Dapat Wangsit Berzina, Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Lansia di Garut

- 22 Mei 2022, 05:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek-kakek yang merupakan jemaahnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek-kakek yang merupakan jemaahnya. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy/

SUMENEP NEWS – Berdalih dapat wangsit untuk berzina, seorang pria inisial P (42), yang dikenal sebagai guru ngaji di Garut, mencabuli 2 lansia yang merupakan jemaahnya.

P mencabuli dua orang lansia yang berusia 70 dan 79 tahun itu di rumahnya dan di musala.

Dua orang lansia korban pencabulan P itu adalah warga Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Ternyata, P melakukan aksinya setelah dia mendapat wangsit untuk berzina dengan dua orang lansia yang juga adalah jemaahnya.

Ketika P memaksakan keinginan bejatnya, korban sempat menolak.

Baca Juga: Lagi Heboh Kakek Umur 65 Nikahi Gadis 19 Tahun, Mas Kawin Rp 500 Juta

Dia pun lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan tak berdaya.

Saat itulah P melakukan perbuatannya terhadap korban.

Sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 21 Mei 2022, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan,

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah."

Aksi bejat P yang melakukan pencabulan kepada dua lansia itu mengejutkan warga Kadongdong.

Warga tak menduga, P yang dikenal sebagai guru ngaji itu diduga diduga memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis (gay).

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur yang Sangat Dianjurkan Oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

Terbongkarnya perbuatan tercela pelaku, setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.

Keluarga tak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku, dan melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam. Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," kata Wirdhanto.

Dari laporan salah satu keluarga korban tersebut, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Ternyata diketahui, yang menjadi korban aksi bejat P itu tak hanya seorang, namun juga ada yang lainnya.

Menurut Wirdhanto, kedua orang lansia yang menjadi korban pencabulan pelaku merupakan jemaah pelaku.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain.

Karenanya Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi bahwa ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Mengingat pelaku juga mempunyai banyak murid ngaji anak-anak, tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah