Sisa frekuensi itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go Digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru.
Peralihan siaran TV analog ke TV digital ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). ***