Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen

- 12 April 2022, 20:13 WIB
Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen
Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen /Bojes Seran/Pixabay

Sedangkan 406 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran TV digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan.

Menurut Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, saat ini di Indonesia, mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus.

Terkadang kualitas suara dan gambarnya tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik.

Itu sering terjadi ketika lokasi TV jauh dari stasiun pemancar TV.

“Jadi, alasan migrasi siaran ke TV digital, untuk kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas, dan efisiensi penggunaan frekuensi," kata Niken.

Selama ini, dalam siaran TV analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV.

Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas, dan pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bangko, Selasa 12 April atau 10 Ramadhan 1443 H

Sedangkan untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV.

Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x