Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen

- 12 April 2022, 20:13 WIB
Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen
Siaran TV Digital Mulai 30 April 2022, TV Analog Bertahap Berhenti Permanen /Bojes Seran/Pixabay

SUMENEP NEWS- Siaran TV digital telah ditetapkan pemerintah mulai dijalankan 30 April 2022.

Tahun ini secara penuh pemerintah telah menerapkan analog switch off (ASO), perpindahan dari siaran TV analog ke TV digital.

Dari penerapan ASO itu, ada 341 kota/kabupaten yang berpindah siaran ke TV digital.

Tahapan ASO untuk mendukung siaran TV digital itu dilaksanakan dalam 3 tahap di berbagai wilayah siaran.

Baca Juga: Resep Es Buah Segar Cocok Buat Buka Puasa Ramadhan 2022

Dilansir dari kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan tahap pertama ASO pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran mencakup 166 kota/kabupaten.

Tahap ASO kedua paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kota/kabupaten.

Sedangkan ASO tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kota/kabupaten.

Dari 112 wilayah layanan siaran target ASO di seluruh tanah ar itu, 90 wilayah atau 80,63 persen sudah memiliki infrastruktur multipleksing.

Adapun untuk daerah-daerah pada tahap ASO pertama, kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100 persen.

Itu berarti, jumlah minimal slot multipleksing yang dibutuhkan untuk menampung peralihan siaran TV analog ke TV digital telah tersedia.

Sedangkan daerah yang tidak tercakup layanan ASO itu meliputi 113 wilayah siaran di 173 kabupaten/kota.

Untuk daerah-daerah tersebut akan didorong menggunakan digitalization broadcasting system (DBS), dan berlangganan siaran televisi kabel berbayar.

Namun demikian, pemerintah terus mendorong agar infrastruktur siaran digital TVRI tersedia di seluruh wilayah tanah air.

Sebab, mulai 22 November 2022 TV analog sudah tidak bersiaran lagi.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bangli, Selasa 12 April atau 10 Ramadhan 1443 H Khoirul Muzammil

Sementara itu, wilayah ASO Tahap I dijadwalkan 30 April 2022, meliputi Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Karo, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Garut, Kota Cilegon, Kabupaten Banyumas.

Kabupaten Sampang, Kota Denpasar, Kabupaten Kupang, Kabupaten Minahasa, Kota Samarinda, Kota Gowa, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Manokwari.

Hingga Januari 2022,  terdapat 291 lembaga penyiaran atau 41,75 persen dari total lembaga penyiaran yang sudah menyediakan siaran TV digital.

Sedangkan 406 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran TV digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan.

Menurut Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, saat ini di Indonesia, mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus.

Terkadang kualitas suara dan gambarnya tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik.

Itu sering terjadi ketika lokasi TV jauh dari stasiun pemancar TV.

“Jadi, alasan migrasi siaran ke TV digital, untuk kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas, dan efisiensi penggunaan frekuensi," kata Niken.

Selama ini, dalam siaran TV analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV.

Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas, dan pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bangko, Selasa 12 April atau 10 Ramadhan 1443 H

Sedangkan untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV.

Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet.

Sisa frekuensi itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go Digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). ***

 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x