Golongan Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng
Ada beberapa golongan penerima bantuan bansos selama tiga bulan dari Pemerintah, meliputi:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Baca Juga: Hasil Piala AFF Futsal 2022: Timnas futsal Indonesia Bantai Malaysia 5-1
Bantuan ini disalurkan kepada 20,5 juta golongan penerima selama tiga bulan dan setiap bulan berupa uang Rp100 ribu.
Syarat mendaftar DTKS, antara lain:
Berikut syarat dan cek nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng melalui DTKS Kemensos di bawah ini:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.