8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum Menurut Kitab Fathul Qorib

- 4 April 2022, 17:30 WIB
hal hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum menurut Kitab Fathul Qorib seperti jimak, muntah dengan sengaja dan lain lain
hal hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum menurut Kitab Fathul Qorib seperti jimak, muntah dengan sengaja dan lain lain /Foto/Ilustrasi/Today Line/

SUMENEP NEWS - Berikut hal hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum menurut Kitab Fathul Qorib.

Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan mengenai 8 perkara yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum.

Perkara tersebut akan dibahas secara tuntas untuk mempermudah ummat muslim menjadi puasa Ramadhan.

Memasuki bulan Ramadhan 2022, seluruh umat Muslim di Dunia menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Untuk yang Sedang Menjalankan Puasa Ramadhan

Ibadah puasa yaitu ibadah yang dilakukan umat Muslim dengan cara menahan lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Kegiatan yang membatalkan puasa tersebut tidak hanya makan dan minum di waktu yang ditentukan untuk berpuasa.

Dikutip dari kitab Fathul Qorib terdapat 8 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa selain makan dan minum.

Lalu apakah 8 perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa? Simak penjelasan berikut.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x