4. Keluar mani sebab persentuhan
Selain jimak mengeluarkan mani sebab persentuhan, walupun bukan jimak tetap dapat membatalkan ibadah puasa.
5. Haid
Apabila seorang perempuan sudah memasuki usia untuk haid, dan saat berpuasa ia mengeluarkan darah haid, maka ia tidak diperbolehkan berpuasa, dan dapat membatalkan ibadah puasanya.
6. Nifas
Sama seperti haid, apabila seorang perempuan menguluarkan dari dari kemaluannya sebab nifas, maka perempuan tersebut tidak diperbolehkan berpuasa dan juga membatalkan ibadah puasanya.
7. Gila
Seseorang yang kehilangan akal sehatnya maka dapat membatalkan ibadah puasa.
Karena salah satu syarat berpuasa yaitu memiliki akal sehat.
8. Murtad
Keluar dari agama Islam (Murtad) dapat mengakibatkan batalnya ibadah puasa.
Itulah delapan perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa.***
(Sumber: Kitab Fathul Qorib)