BREAKING NEWS: Menkes Budi Gunadi Sadikin Bolehkan Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

- 21 Januari 2022, 14:49 WIB
Kementerian Kesehatan Indonesia Budi Sadikin memperbolehkan pasien Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan penuhi syarat
Kementerian Kesehatan Indonesia Budi Sadikin memperbolehkan pasien Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan penuhi syarat /BMI Setpres

Syarat Klinis

Ada syarat klinis untuk melakukan isolasi mandiri di rumah yakni perilaku harus berusia di bawah 45 tahun serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

Selain syarat klinis juga ada syarat rumah dan peralatan mendukung bagi para pasien isolasi mandiri Omicron meliputi tinggal di kamar terpisah, lebih baik lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagai informasi, Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka diharuskan menjalani karantina kesehatan di fasilitas isolasi terpusat.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah