SUMENEP NEWS - Kementerian Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan pasien Omicron untuk isolasi mandiri di rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron.
SE tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2022 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Diduga Rem Blong Insiden Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Truk Tronton Diamankan Polisi
Dalam keterangan SE tersebut, bagi pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan diperkenankan untuk isolasi mandiri di rumah.
Namun, Menkes menekannkan isolasi mandiri di rumah berdasarkan syarat klinis dan syarat rumah.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Prediksi Premier League Manchester United Vs West Ham United 22 Januari 2022 Pukul 21.30 WIB
Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, dalam surat edaran itu menyebutkan isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.