Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.
Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.
Itulah kronologi guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.***