SUMENEP NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk kasus guru pesantren perkosa 10 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
MUI Kota Bandung mengutuk keras guru pesantren yang perkosa santriwati dan meminta pengadilan untuk menghukum seberat beratnya.
Menurutnya, bukan hanya menodai lembaga pendidikan melainkan juga sudah merenggut masa depan seorang anak.
Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati Hingga Melahirkan 8 Anak, Ini Tanggapan Ridwal Kamil
Selain itu, MUI Bandung memberikan keterangan bawah pelaku tersebut bukan dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagamaan dan forum pondok pesantren kota Bandung.
Berikut ini beberapa poin MUI Kota Bandung terkait kasus guru pesantren perkosa 10 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;
2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;
3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu;