MUI Bandung Kutuk Guru Pesantren Perkosa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Poin Poinnya

- 9 Desember 2021, 11:52 WIB
Oknum guru pesantren di Bandung cabuli 13 santrinya hingga hamil, 8 diantaranya sudah melahirkan, pegiat media sosial akan kawal kasus ini sampai tuntas di dukung warganet.
Oknum guru pesantren di Bandung cabuli 13 santrinya hingga hamil, 8 diantaranya sudah melahirkan, pegiat media sosial akan kawal kasus ini sampai tuntas di dukung warganet. //Pixabay/ninocare

"Anak anak santriwati yang menjadi korban sudah ditangani oleh Tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," terangnya.

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.

Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Itulah informasi guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah