Muktamar Tanggal 23—25 Desember 2021 Dimajukan ke Tanggal 17 Desember 2021

- 7 Desember 2021, 17:34 WIB
Para kiai muda berkumpul sebelum Muktamar NU.
Para kiai muda berkumpul sebelum Muktamar NU. /istimewa

SUMENEP NEWS - Sesuai Keputusan Rais Aam Kiai Haji Miftachul Ahyar, neliau memajukan Mukhtamar NU ke 34 digugat ke pengadilan.

Jadwal Muktamar Ke-34 NU sebeumnya pada tanggal 23—25 Desember 2021 kemudian dimajukan ke tanggal 17 Desember 2021.

Hingga perubahan tersebut berujung digugat ke pengadilan oleh dua kader NU di Lampung.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar dalam Ajang Piala AFF Singapura 2020

Diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Desember 2021.

Bahkan gugatab tersebut telah terdaftar pada nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Hingga pemohon meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan Rais Aam serta meminta hukuman dengan cara meminta maaf di media cetak atau elektronik nasional maupun lokal selama 7 hari berturut.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar dalam Ajang Piala AFF Singapura 2020

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap mengawal Rais Aam dan membantu memberikan bantuan hukum.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x