Syarat Daftar PANWASCAM Pemilu 2024 Bulan September, Cek Di sini!

15 September 2022, 14:00 WIB
syarat daftar Panwascam Pemilu 2024 di bulan September 2022 lengkap dengan usia, dokumen dan persyaratan di Jatim, jateng, Jabar dan Sulsel /Bawaslu.go.id/

SUMENEP NEWS - Simak syarat daftar Panwascam Pemilu 2024 di bulan September 2022.

Cek jadwal pendaftaran rekrutmen Panwascam secara lengkap dan terbaru.

Dijadwalkan daftar Panwascam akan berlangsung pada tanggal 21-27 September 2022.

Dalam beberapa hari ke depan ini akan dibuka dan segera daftar untuk jadi keanggotaan pemilu 2024.

Baca Juga: LINK Miracle In Cell No 7 Korea Sub Indo Bukan LK21, Tonton Di sini!

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuh di antaranya seperti WNI.

Selain itu, minimal usia daftar Panwascam yakni harus berumur 25 tahun.

Ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuh pendaftar sebagai berikut ini:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 25 tahun.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Update Terbaru September 2022

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.

7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Audiensi PRMN ke KPU RI, Penangkal Konten Hoaks Hingga Ajak Pemuda Sukseskan Pemilu 2024

10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

syarat daftar Panwascam Pemilu 2024 di bulan September 2022 lengkap dengan usia, dokumen dan persyaratan di Jatim, jateng, Jabar dan Sulsel.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler