Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya

30 Juni 2022, 20:53 WIB
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya /Pixabay/cytis

 

 

SUMENEP NEWS – Permohonan membuat paspor kali ini lebih mudah dengan pendaftaran di aplikasi M-Paspor.

Pelayanan permohonan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi, pendaftarannya secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor ini bisa diunduh di Google Play atau App Store.

Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negaranya dan diakui secara internasional.

Baca Juga: Dream Theater Konser di Solo 10 Agustus 2022, Tersedia 7 Ribu Tiket

Adapun pihak yang menerbitkan paspor itu yakni negara asal pemegang paspor, dalam hal ini Kantor Imigrasi.

Di Indonesia, sudah banyak kota atau kabupaten di segenap provinsi, terdapat Kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor.

Jadi, jika kita akan ke luar negeri, wajib memiliki paspor.

Bila diumpamakan, gampangnya paspor itu seperti KTP yang diakui secara internasional.

Sehingga negara lain bisa mengetahui identitas pemegang paspor dan dari negara mana berasal.

Nah, ternyata membuat paspor itu mudah dan nyaman.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022, Desain Terbaru dan Kekinian

Sebagaimana dilansir dari imigrasi.go.id, permohonan paspor baru biasa dapat diajukan oleh WNI, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan saat membuat paspor yakni:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Madura, Tema Tiga Hikmah Ibadah Haji, Singkat, Padat dan Penuh Makna

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Sedangkan prosedur membuat paspor yakni:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di App Store atau Google Play.

Secara umum, M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

 

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Tata Cara Penggunaan M-Paspor :

Unduh aplikasi M-Paspor, lalu registrasi.

Untuk dapat masuk ke M-Paspor, harus memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:

1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login

2. Pilih Daftar Akun

3. Input data pendaftaran akun

 

Setelah berhasil melakukan registrasi, sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Madura, Tema Tiga Hikmah Ibadah Haji, Singkat, Padat dan Penuh Makna

1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login

2. Input Email

3. Input Password

4. Tekan tombol Masuk

5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan berbagai ketentuan dalam pembuatan paspor.

Berbagai persyaratan, tata cara, jadwal, info kuota, form isian, dan informasi lainnya terkait permohonan paspor, tersaji dalam aplikasi M-Paspor.

Setelah selesai pendaftaran online di M-Paspor, pemohon paspor selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan saat pendaftaran online.

Saat di Kantor Imigrasi, berikut prosedurnya:

1. Pemohon paspor mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

 

3. Setelah kelengkapan persyaratan telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

 

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Di Kantor Imigrasi pemohon paspor melewati beberapa tahapan:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Adapun biaya saat pembuatan paspor itu yakni.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, M Tyas Aditya, mengatakan, layanan permohonan paspor lebih mudah dan nyaman itu, seiring tekad Kantor Imigrasi mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat di bidang keimigrasian.

“Dari mulai kedatangan, rangkaian tahapan dilalui, paspor selesai dalam empat hari kerja. Batas waktu maksimal pengambilan satu bulan, bila melewati batas waktu pengambilan, maka paspor akan hangus, dan pemohon harus memulai lagi pendaftaran dari awal,” ungkap Tyas Aditya, di ruang kerjanya, Senin, 27 Juni 2022. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler