Kronologi Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati Hingga Melahirkan, Modus Ngaji dan Sekolah Gratis

9 Desember 2021, 13:49 WIB
Berikut kronologi guru pesantren di Bandung yang hamili 10 santriwati hingga melahirkan dengan modus ngaji dan sekolah gratis. / tangkapan layar Twitter /

SUMENEP NEWS - Berikut kronologi guru pesantren di Bandung yang hamili 10 santriwati hingga melahirkan dengan modus ngaji dan sekolah gratis.

Dapatkan informasi mengenai kronologi pelaku seorang guru pesantren yang tega perkosa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.

Lengkap kronologi guru pesantren di Bandung perkosa santriwati hingga sekarang ini lagi trending.

Baca Juga: Simak Link Live Streaming Timnas Indonesia Melawan Timnas Kamboja Dalam Piala AFF Suzuki 2021

Diketahui pelaku berinisial HW (36) merupakan seorang ustadz atau guru yang memberikan modus sekolah dan ngaji secara gratis.

Tentunya, sebagai seorang orang tua memikirkan pendidikan anaknya dan menyerahkan kepada pesantren yang memberikan akses gratis.

HW melakukan tindakan yang tidak patut pada santriwati yang rata rata berumur 16-17 tahun.

Pencabulan guru kepada santriwatinya dilakukan selama berulang kali selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Menurut pengakuan pelaku dan saksi, aksi bejat dilakukan di tempat yang berbeda beda, yakni 9 tempat yang sudah diketahui.

Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung

Mulai dari Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Atas kasus tersebut, MUI Kota Bandung mengutuk keras guru pesantren yang perkosa santriwati dan meminta pengadilan untuk menghukum seberat beratnya.

Menurutnya, bukan hanya menodai lembaga pendidikan melainkan juga sudah merenggut masa depan seorang anak.

Selain itu, MUI Bandung memberikan keterangan bawah pelaku tersebut bukan dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagamaan dan forum pondok pesantren kota Bandung.

Berikut ini beberapa poin MUI Kota Bandung terkait kasus guru pesantren perkosa 10 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Indonesia vs Kamboja di Ajang Piala AFF Nanti Malam di RCTI

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum;

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini;

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejad ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Baca Juga: MUI Bandung Kutuk Guru Pesantren Perkosa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Poin Poinnya

Melalui akun Instagramnya, Gubernur yang disapa Kang Emil mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh polisi dan sedang menjalani persidangan.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermolal ini," tulisnya.

Kepada korban, Kang Emil mengatakan sudah ditangani oleh Tim DP3AKB Jawa Barat dan mendapatkan pendidikan layak dan sesuai.

"Anak anak santriwati yang menjadi korban sudah ditangani oleh Tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," terangnya.

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.

Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Itulah kronologi guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler