Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan?

- 12 Maret 2024, 12:58 WIB
Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan?
Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan? /unsplash.com/Richard R. Schünemann

 

SUMENEP NEWS - Salah satu yang membatalkan puasa adalah dengan sengaja memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa. Apakah berenang dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Berenang, dapat diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Baca Juga: Pahami Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Hanafi

Aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, dapat menjadi makruh puasanya. Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja. Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x