Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan?

- 12 Maret 2024, 12:58 WIB
Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan?
Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan 202, Apakah dapat Membatalkan? /unsplash.com/Richard R. Schünemann

Baca Juga: 10 Jenis Puasa yang Hukumnya Makruh, Salah Satunya Orang Sakit

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. Nah, apakah selama berpuasa Ramadhan nanti akan menghabiskan waktu dengan berenang?***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah