Hukum Ojek Online (Ojol) Bonceng Wanita Bukan Mahram Menurut Islam

- 3 November 2023, 13:17 WIB
Penjelasan hukum ojek online (ojol) bonceng wanita yang bukan mahram apakah haram atau diperbolehkan menurut agama Islam/ilustrasi
Penjelasan hukum ojek online (ojol) bonceng wanita yang bukan mahram apakah haram atau diperbolehkan menurut agama Islam/ilustrasi /

SUMENEP NEWS - Penjelasan hukum ojek online (ojol) bonceng wanita yang bukan mahram apakah haram atau boleh saat bepergian?

 

Ojek online memberikan kemudahan akses transportasi bagi banyak perempuan yang mungkin tidak memiliki akses mudah ke transportasi umum atau tidak nyaman menggunakan kendaraan pribadi.

Saat ini ojek online (ojol) sudah menjadi profesi sebagian masyarakat Indonesia. Tidak sedikit driver ojol pria yang membonceng perempuan bukan mahram dirinya.

Baca Juga: Hukum Menceraikan Istri Demi Orang Tua, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Lalu pertanyaannya adalah bolehkah ojol pria membonceng perempuan bukan mahram?

Dilansir dari website resmi kemenag, mengenai hal tersebut pada dasarnya dalam Islam seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan diri pada zina.

Ada larangan untuk berkhalwat (berduaan yang berpotensi menimbukan syahwat) dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x