Hukum Ojek Online (Ojol) Bonceng Wanita Bukan Mahram Menurut Islam

- 3 November 2023, 13:17 WIB
Penjelasan hukum ojek online (ojol) bonceng wanita yang bukan mahram apakah haram atau diperbolehkan menurut agama Islam/ilustrasi
Penjelasan hukum ojek online (ojol) bonceng wanita yang bukan mahram apakah haram atau diperbolehkan menurut agama Islam/ilustrasi /

Baca Juga: Pengertian, Hukum, dan Hikmah Sholat Istisqa

Akan tetapi ada pelbagai kondisi di mana memandang perempuan yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan. Dan salah satunya adalah ketika bermuamalah.

Saat bermuamalah (melakukan jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang atau berboncengan dengan perempuan bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya, termasuk dalam hal ini seorang driver ojol membonceng penumpangnya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Taqrib [halaman 31] karya Abu Syuja’ berikut ini:

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

“Yang ke enam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”

Baca Juga: Law of Attraction (Hukum Tarik Menarik) dalam Pandangan Islam

Selanjutnya, sejatinya interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram dalam Islam diperbolehkan apabila interaksi tersebut bukan khalwat atau tidak berpotensi timbulnya fitnah. Simak penjelasan itu dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, halaman 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

“Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah