Orang yang sengaja minum di siang hari pada bulan Ramadhan saat dirinya sedang berpuasa maka puasanya batal.
Suami istri yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan pada saat keduanya sama-sama tengah menunaikan ibadah puasa maka puasa keduanya tersebut batal.
Baca Juga: KISI KISI TES WAWASAN KEBANGSAAN Paskibraka 2023, Yuk Simak Soal dan Jawaban Latihan Ini
Kecuali keduanya sama-sama lupa bahwa dirinya sedang melakuan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak dihukumi batal.
Sementara orang yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan pada Ramadhan maka puasanya tidak batal karena dia tidak sengaja mengelurkan sperma.
Umumnya orang tidur tidak akan memiliki kehendak untuk bermimipi atau tidak, karena mimpi bukan kapasitas manusia, tetapi kehendak Allah.
Baca Juga: PERBANDINGAN Xiaomi 12 Lite vs Realme GT Neo 3T, Yuk Ketahui Sebelum Terjun ke Pasar Gadget Ramadhan
Dilansir dari akun You Tube Fodamara TV bahwasanya saat Ustadz Abdus Somad ditanya oleh jamaahnya prihal mimpi basah sesudah shalat subuh, apakah puasanya batal.
UAS mengatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kerana orang tidur tidak bisa menentukan mimpi.
“Puasanya sah kerena mimpi itu bukan kehendak,” kata UAS.