SUMENEP NEWS - Setiap momen bulan suci Ramadhan, permasalahan mengenai mimpi basah selalu menjadi bahan perbincangan warganet.
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai hukum mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan.
Orang yang menjalankan puasa Ramadhan saat tidur siang mengalami mimpi basah apakah puasanya batal atau tidak?
Baca Juga: Usai Dirusak, Dibiarkan, Pegawai Puskesmas Gayam Jadi Korban
Pada dasarnya ulama fikih mengatakan bahwa salah-satu yang dapat membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma di siang hari bulan Ramadhan.
Adapun yang dimaksud siang hari tersebut adalah mulai diumumkannya waktu imsak sampai dikumandangkannya adzan Maghrib penanda masuknya waktu buka puasa Ramadhan.
Lalu apakah batal puasanya orang yang mengalami mimpi basah?.
Baca Juga: Apa Ada di LK21 dan Rebahin Film Hantu Baru Full Movie? Ini Link Nonton Legal untuk Pecinta Horor
Ulama menjelaskan bahwa letak batalanya puasa terletak pada sengaja atau tidak sengaja orang yang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.