Asupan nutrisi yang cukup untuk busui juga menjadi komponen penting agar ASI dapat diproduksi dalam jumlah yang cukup.
Sehingga kedukukan busui dalam fiqih dinilai istimewa.
Menurut paparan Buya Yahya, apabila busui tidak kuat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, maka diperbolehkan untuk membatalkannya.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan Ibu dan bayinya.
Baca Juga: 20 Pujian Ramadhan Jawa Tentang Sifat dengan Lirik Lagu Wujud Qidam Baqo
Sehingga busui yang lemah atau sakit akan dilarang untuk berpuasa.
Akan tetapi apabila seorang busui sanggup melaksanakan puasa, tetap diperkenankan untuk menjalankannya.
Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya : “Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”(HR Khamzah)
Baca Juga: BILAL TARAWIH 23 RAKAAT PDF Lengkap Jawaban Arab dan Latin, Klik Link Download Lengkap Doa Witir