Hukum Telat Qadha Puasa Hingga Ramadhan Tiba, Awas Akan Mendapat Beban Tambahan

- 2 Maret 2023, 16:00 WIB
hukum telat qadha puasa Ramadhan menurut ulama NU dan Muhammadiyah yang wajib diketahui oleh umat muslim di Indonesia
hukum telat qadha puasa Ramadhan menurut ulama NU dan Muhammadiyah yang wajib diketahui oleh umat muslim di Indonesia /YouTube Delmira Cooking/

Berikut ini hukum telat qadha puasa hingga ramadhan tiba yang akan menjadi beban tambahan di kemudian hari.

Allah ta'ala mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa. Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain. Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

Ada salah satu hadits yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang menjelaskan tentang hukum telat mengqadha puasa hingga bulan ramadhan tiba.

“(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Demikian pembahasan dari artikel berita tentang hukum telat qadha puasa hingga ramadhan tiba yang akan menjadi beban tambahan di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x