Umroh Dipermudah, Inilah Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 12:00 WIB
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya /kabar banten.com/

SUMENEP NEWS - Menteri Agama (Menag) Haji dan Umroh Saudi Arabia berikan kemudahan bagi jamaah Indonesia yang akan melakukan umroh.

Perlu diketahui umroh merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di Makkah.

Pengertian Umrah

Umroh adalah ziarah ke Baitullah untuk melakukan thawaf (mengelilingi ka’bah 7 kali), sa’i (berlari-lari kecil) diantara dua bukit yaitu Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan sedikit rambut kepala.

Baca Juga: Umrah Bagi Jamaah Indonesia Dipermudah, Ini Kata Menteri Saudi Arabia

Hukum Umroh

Ada beberapa pendapat mengenai hukum umroh, diantaranya:

1. Sunnah

Beberapa ulama yang mengatakan bahwa umroh itu sunnah seperti Imam abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x