Umroh Dipermudah, Inilah Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 12:00 WIB
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya /kabar banten.com/

2. Wajib

Hukum umroh adalah wajib, hukum ini bisa dikatakan yang cukup kuat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 196.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Dalam ayat ini umroh disetarakan dengan haji, hal itu menjadi acuan sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum, para imam seperti Imam Syafi’i, dan Imam Malik.

Baca Juga: Jadwal dan Hasil Drawing French Open 2022, Siapa Kontingen Indonesia Akan Bertanding?

Syarat Umroh

1. Beragama Islam atau merupakan orang muslim.

2. Baligh dan berakal.

3. Merdeka dari perbudakan, atau bukan hamba sahaya.

4. Memiliki kemampuan

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah