Fenomena Childfree Menurut Pandangan Islam Viral di TikTok, Ini Penjelasannya

12 Februari 2023, 17:01 WIB
Hukum fonomena childfree menurut Islam dan Ulama NU yang viral di TikTok dan Twitter yang dilakukan oleh selebgram Gitasav dan suami/ilustrasi /Pixabay/anemone123

SUMENEP NEWS - Media sosial TikTok dihebohkan dengan istilah fonomena childfree yang menjadi perbincangan netizen.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai fonomena childfree yang viral di media sosial TikTok.

Bagaimana hukum fonomena childfree menurut ulama Islam yang kini menjadi perbincangan netizen.

Baca Juga: Bentuk Kesamaan Mindset Orang Sukses Dan Orang Produktif Diluar Nalar!!!

bahkan istilah childfree menjadi trending di Twitter dan banyak yang tweet.

Istilah ini muncul setelah selebgram Gitasav dan suami memutuskan untuk melakukan childfree.

Sehingga membuat netizen bertanya mengenai istilah childfree dalam sebuah hubungan.

Baca Juga: Style Hedonisme Pada Penerima Bidikmisi, Warganet Sorot Pemberian Beasiswa KIP-K Tidak Tepat Sasaran

Pengertian childfree

childfree adalah keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak dari pernikahan.

Baik itu dilakukan dengan cara mengandung atau hamil bahkan adopsi anak.

Keputusan ini dilakukan karena banyak faktor, misalnya soal ekonomi ataupun juga mental.

Baca Juga: Mau Daftar Bidikmisi KIP-K ? Simak Ketentuan Pendaftarannya!

Bahkan childfree ini juga dikaitkan dengan perubahan iklim dan juga populasi penduduk yang ada di dunia.

Sebab, banyak pasangan yang beranggapan jika punya anak akan menjadi beban populasi manusia di bumi.

Sehingga keputusan childfree pun diambil dalam sebuah hubungan keluarga.

Pandangan childfree menurut Islam

Seperti diketahui, anak adalah rahmat Allah yang diberikan kepada setiap manusia.

Baca Juga: UIN Sunan Ampel Surabaya Sediakan Program Penjurusan Dan Magang, Pendidikan Bahasa Arab Tidak Harus Jadi Guru

Menurut orang Jawa, anak menjadi sumber rezeki keluarga. Maka semakin banyak anak maka rezeki juga semakin banyak.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena childfree?

Dikutp dari laman NU Online, Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi.

Tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler