SUMENEP NEWS - Inilah daftar daerah yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia selain Kota Jakarta, ada Bekasi, Karawang, Cilegon Hingga Kota Depok.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk pekerja di wilayah kabupaten/kota.
UMK terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan kepada pekerja setiap bulan.
UMK ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Berapakah Besaran Gaji UMK Kota Sampang dan Beberapa Kota Di Madura? Simak Penjelasannya
UMK berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah 10 kota di Indonesia dengan UMK tertinggi pada tahun 2023:
1. Kota Bekasi: UMK sebesar Rp 5.343.430 per bulan.
2. Kabupaten Karawang: UMK sebesar Rp 5.257.834 per bulan.