3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp6,9 Triliun untuk BLT Minyak Goreng, Berikut Rinciannya
Bantuan ini disalurkan kepada 20,5 juta golongan penerima selama tiga bulan dan setiap bulan berupa uang Rp100 ribu.
Syarat mendaftar DTKS, antara lain:
Berikut syarat dan cek nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng melalui DTKS Kemensos di bawah ini:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.
Cara Membuat Akun Baru