Apa Bedanya Gaji-13 2021 dan 2022, Ini Kata Sri Mulyani!

1 Juli 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi - Gaji 13 ASN akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 pekan ini /UNSPLASH/Mufid Majnun

SUMENEP NEWS – Pada tanggal 1 Juni 2022 Gaji 13 akan dicairkan secara bertahap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 pencairan Gaji ke-13 meliputi 50 persen sebagai tunjangan pekerjaan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan dalam press statement pada selasa 28 Juni 2022 di Jakarta.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah, Ada Hari Paling Utama Sepanjang Tahun

Di tahun 2022 Gaji ke-13 akan ditambah dari besaran gaji atau pensiunan pokok. Pada tunjangan gaji ke-13 bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50 %.

Untuk 50 persen tambahan penghasilan akan diberikan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan undang-undang.

Pada besarnya Gaji ke-13 akan tetap selalu memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah tempat masing-masing (ASN) dan pensiunan.

“Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Dream Theater yang Bakal Konser di Solo 10 Agustus 2022, Ternyata Digawangi Para Mahasiswa

Dengan melihat tahun ajaran semakin dekat kedua orang tua akan merasa sibuk untuk memenuhi semua kebutuhan anak yang semakin meningkat.

Pada dua tahun terakhir selama pandemi covid-9, Gaji ke-13 mengalami perubahan. Dilihat pada tahun 2020 Gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Di tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dalam bentuk besaran gaji pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler