Berkas yang belum ditandatangani itu tidak layak dan harus di perbaiki lagi oleh pendaftar, sebab hal itu diatur dalam juknis pembentukan PTPS Pemilu 2024 pada point D angka 4 yang berbunyi "Terhadap berkas pendaftar yang tidak lengkap, sekretariat Panwaslu mengembalikan berkas pendaftaran untuk dilengkapi".
"Kami tetap mengacu ke Juknis Pendaftaran PTPS, Mas," pungkasnya.
Sebatas Informasi, demo yang digelar oleh warga Desa Masalima itu merupakan sikap kepedulian masyarakat untuk menjunjung tinggi sportivitas pada pemilu 2024, terutama agar tidak berpihak kepada kepentingan parpol tertentu.
Panwascam menjadi gerbong utama dalam mengawasi kecurangan pemilu agar kejadian pada tahun 2019, Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran kertas suara dicoblos duluan tidak terjadi lagi di Masalembu. ***