SUMENEP NEWS - Dua polres Sumenep secara resmi memberhentikan dan mengeluarkan secara tidak hormat PTDH Senin 11 Desember 2023.
Keduanya, diketahui bernama inisial Bripka S dan Bripka R Anggota Satsamapta Polres Sumenep yang dikeluarkan karena melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga: SEDANG TAYANG! Live Streaming Siaran Langsung Debat Capres dan Cawapres 2024 Gratis Hanya Link Ini
AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan kedua yang bersangkutan tidak hadir dalam acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Pelaksanaan upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara ini," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H, dikutip dari laman Sumenepkab.go.id
Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Edo.