Polres Sumenep Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Pulau Sapudi

- 9 Desember 2023, 13:21 WIB
Polsek Sapudi, Polres Sumenep tangkap pelaku pencabukan anak bawah umur di Pulau Sapudi, Jum'at, 8 Desember 2023.
Polsek Sapudi, Polres Sumenep tangkap pelaku pencabukan anak bawah umur di Pulau Sapudi, Jum'at, 8 Desember 2023. /Humas Polres Sumenep/

SUMENEP NEWS - RS (51) Warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, berhasil diringkus oleh satuan Polres Sumenep Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pulau Sapudi.

RS ditetapkan menjadi tersangka pada Jum'at 8 Desember 2023 kemarin, melalui pemeriksaan Polsek Sapudi sebelumnya. Dia  dibawa menuju Polres Sumenep sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi kekerasan seksual itu berawal dari  korban NM yang hendak bermain ke rumah SN pada Kamis, 30 November 2023 kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB. NM setiap hari memang kerap bermain ke rumah SA.

Namun, saat itu SA tidak ada di rumahnya.  Korban hanya ditemui oleh RS.

Baca Juga: Teks Doa Untuk Manusia Sedang Diberi Masalah dan Ujian Menurut Ustadz Hilman Fauzi

Kemudian, tanpa curiga NM tetap bermain di rumah RS. Tak bersalang lama, RS mengajak korban untuk masuk ke kamar dan membuka celananya. Lalu,  RS melakukan tindakan tak senonoh kepada NM.

Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, RS tetap memaksa untuk mencabuli korban yang masih belia itu.

"NM baru usia 8 tahun, dia bermain ke rumah SA (Istri Korban), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,"  Ujar Kasi Humas  Polres Sumenep, AKP Widiarti, 9 Desember 2023.

Atas kejadian itu, NM langsung menceritakan tindakan kekerasan seksual itu kepada neneknya yakni SN.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x