Mendengar kabar tersebut SN langsung kaget dengan penuturan korban. Sehingga, SN menghubungi orang tua korban MS, dan menyampaikan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Tak berselang lama dari kejadian itu, SA mendatangi rumah nenek korban untuk meminta maaf atas perlakuan RS yang sudah berbuat tidak senonoh pada NM.
SA meminta agar orang tua korban tidak memperpanjang persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.
Namun, saat orang tua korban datang, MS langsung mengajak NS untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual pada anak usia dini itu kepada aparat desa Gendang Barat dan menindak lanjuti kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 28 Catatan Wali Kelas Untuk Siswa Berprestasi SMA dan SMK, Disiplinmu Patut Diajungi Jempol
Keluarga korban melapor kepada Polsek Sapudi, pada tanggal 1 Desember 2023, dengan Nomor : LP/B/8/XII/2023/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Gayam.
AKP Widiarti menyampaikan bahwa akibat perbuataannya itu, sejak Tanggal 8 Desember 2023, RS sudah ditetapkan menjadi tersangaka.