Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

- 17 Agustus 2023, 21:00 WIB
Anggota DPR RI, Ismail Thomas
Anggota DPR RI, Ismail Thomas /Jurnal Soreang /Dok. DPR RI

SUMENEP NEWS - Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, telah dijadikan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada hari Selasa. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan tambang.

Selain status tersangka, Ismail Thomas juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dari 15 Agustus hingga 3 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: HUT RI ke 78, JAQS Kibarkan Sang Merah Putih di Bawah Air, Membuat Perayaan Berbeda Namun Tetap Bermakna

Ismail Thomas adalah anggota Komisi I DPR RI serta mantan Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

Ketut juga menyebut bahwa Ismail Thomas dituduh terlibat dalam pemalsuan dokumen perizinan pertambangan yang digunakan dalam persidangan, khususnya dalam kasus PT Sendawar Jaya. Pada bulan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dalam kasus gugatan terhadap PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kutai Barat.

Meskipun Kejaksaan Agung awalnya kalah, namun melalui upaya banding, mereka menang. Pada tahap ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam persidangan adalah palsu.

Ismail Thomas dituduh melakukan pemalsuan dokumen bersama pihak lain yang belum diungkap sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan. Selain itu, Ismail Thomas juga dihadapkan pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lilly Wenda Sekolah Di mana? Sosok Gadis Manis dari Papua Pembawa Baki Bendera Pusaka Hari Kemerdekaan

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah