Rekontruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Akan Segeran Dilakukan, Seluruh Tersangka Akan Dihadirkan

- 27 Agustus 2022, 16:45 WIB
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo /Antara/Muhammad Adimaja/

SUMENEP NEWS – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bicara tentang perkembangan kasus pembunuhan secara berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J yang terjadi di Kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwasanya renkontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan  berencana terhadap Brigadir J akan dihadirkan seluruh tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana Kembali Disorot, Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo Kembali Memanas!

Tim khusus Polri sudah mengantongi lima nama tersangka yang akan dihadirkan dalam pelaksanaan rekontruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni diantaranya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Smabo.

Dari lima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ajuan Banding Ferdy Sambo Diyakini Kompolnas Akan Ditolak, Poengky Indarti : Kami Optimistis

Pasal 340 yang mengatur tentang pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x