SUMENEP NEWS - Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep disinyalir melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk penunjangan mutu pendidikan siswa, justru diduga jadi bancakan sejumlah oknum Kepala Sekolah.
Pasalnya, banyak sejumlah oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Nonggunong yang secara sengaja tidak terbuka dalam mentransparansikan dana BOS.
Kendati begitu, merembet terhadap dugaan praktik pungli dana BOS yang santer diperbincangkan di tangan media. Ihwal yang berkembang, praktik tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun.
Sumber terpercaya media ini mengungkap bahwa sebanyak 13 SD Negeri se Kecamatan Nonggunong diminta untuk membayar sejumlah uang kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan dalih sumbangan atau iuran.
Anehnya, sumbangan tersebut diminta pada saat setiap dana BOS cair. Sementara pada tahun 2023 ini, dana BOS yang dicairkan oleh Kemendikbud terhitung dua tahap.
Pungli dana BOS yang berkedok sumbangan itu jumlahnya cukup berfariasi, sekolah diminta membayar sumbangan sesuai dengan jumlah siswa maupun jumlah besaran dana BOS yang diterima.
Nominalnya pun cukup fantastis. Pungli tersebut berkisar dari Rp 800.000 - 1.250.000 setiap tahap dana BOS dicairkan.