Berkedok Sumbangan, KKKS Nonggunong Diduga Lakukan Pungli Dana BOS

- 6 April 2023, 21:36 WIB
Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Nonggunong yang saat menjadi Kantor KKKS
Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Nonggunong yang saat menjadi Kantor KKKS /Sumenep News/

Baca Juga: NOBAR YANDEX KORA TV Live Streaming Real Madrid vs Barcelona Hari Ini, Kick Off 02.00 WIB

"Penarikan sumbangannya sesuai dengan jumlah murid, dan juga jumlah besaran dana BOS yang diterima," ujar salah satu Guru berinisial Y, Salasa malam, 4 April 2023.

"Kalau seperti SDN Pajangan itu yang lebih kecil sumbangannya," imbuhnya.

Beringasnya, penagihan sumbangannya pun dilakukan langsung oleh Ketua KKKS Nonggunong. Bahkan, tagihan itu dilakukan secara pesan berantai yang ditujukan kepada sejumlah Kepala Sekolah dan berisi tentang iuran yang harus dibayarkan pada setiap tahap pencaira dana BOS.

"Kalau terkumpul semuanya lumayan besar, bisa mencapai puluhan juta setiap tahap, apalagi KKKS tidak melaksanakan kegiatan tiap bulan," imbuhnya.

YeBaca Juga: IBU IDA DAYAK Diundang ke Arab Saudi Mengobati Pangeran Arab, Fakta atau Hoaks?

Bila merujuk Pasal 21 ayat (1) huruf g Permendikbud Nomer 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler Tahun 2021, klausulnya berbunyi dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Pelarangan ini diperjelas dalam RKAS Dikdasmen Kemendikbud tentang dana BOS yang diterima oleh sekolah dilarang membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTDkecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KKKS Nonggunong, Sakdullah mengelak terkait dengan tudingan pungli yang dilakukan dilingkungan KKKS Nonggunong.

Menurut dia apa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut bukan merupakan praktik pungli, lantaran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah