Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Gayam Sumenep, BPD Menutupi?

- 15 Juli 2022, 18:25 WIB
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep /Hasan Al Hakiki/Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, menjadi harapan para pelaku usaha alias pedagang. Adanya pasar tersebut sebagai upaya untuk pertumbuhan ekonomi.

Pasar tradisioanal terdiri dari beberapa toko kecil alias kios yang diisi dengan berbagai macam kebutuhan sembako maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.

Biasanya, penggunaan kios yang berada di pasar tradisional tersebut laiknya menggunakan sistem sewa.

Namun, dilakukan berbeda oleh pengelola Pasar tradisional Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, yang didalamnya diduga terindikasi praktik jual beli kios dengan harga yang cukup fantastis.

Baca Juga: Info Haji 2022: Jemaah Banyak yang Mengalami Batuk dan Pilek

Pemilik salah satu kios di pasar tradisional Desa Gayam, Inisial M menyampaikan bahwa pada saat dirinya akan membuka kios di Pasar Desa Gayam, dia mengaku membelinya kepada Kepala Desa Gayam.

"Saya membeli ke Kepala Desa cocoknya seharga Rp 100 juta," ucapnya, Kamis, 14 Juli 2022.

M menambahkan bahwa pemilik kios di Pasar Desa Gayam, rata-rata sistemnya sama yakni dengan membayar uang seharga ratusan juta untuk mendapatkan satu kios di lokasi tersebut.

Pada saat disinggung apakah kepemilikannya menjadi milik pribadi untuk selamanya atau bukan, M justru mengaku kemungkinan besar seperti itu, namun dirinya masih belum tau pasti.

Baca Juga: Viral Anak Terbakar Usai Makan Ice Smoke di Pinggir Jalan, Berujung Masuk Rumah Sakit

"Bukan dimiliki, mungkin selama hidup pasar atau selama orangnya masih hidup," ucapnya.

Menurut M, dirinya mengaku bahwa selama pelepasan jual beli sampai saat ini dirinya mengantongi surat seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Desa Gayam.

"Kami hanya mendapatkan surat seperti sertifikat yang diberikan oleh desa saat pelepasan jual beli terjadi," jelasnya.

"Sepertinya ini hak pakai selama ada pelepasan jual beli dari desa," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Korban Masih di Bawah Umur

Tak hanya dialami M, pedagang lain juga mengaku hal sama yakni membeli kios pasar tradisional yang berlokasi di Desa Gayam.

Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Gayam dengan stempel basah dari Pemerintahan Desa.

Di dalam kwitansi tersebut tertera besar nominal harga salah satu kios yang diperjual belikan oleh Kepala Desa.

"Kwitansinya ini sudah jelas harga tokonya Rp 50 juta, dengan keterangan pembelian toko," ucap pria berinisial A.

Baca Juga: Profil dan Biodata Debby Kurniawan Anggota DPR, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Organisasi

Informasi praktik jual beli kios pasar tradisional tersebut justru ditepis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gayam.

Ketua BPD Desa Gayam, Junaidi menyampaikan bahwa selama dirinya mengadakan rapat terkait dengan sistem pengelolaan pasar Gayam, pihaknya mengetahui pasti jika pasar tersebut dikontrakkan.

"Gak ada ceritanya pasar diperjualbelikan, soalnya pada saat rapat pertama, kios di pasar Gayam itu dikontrakkan dan  waktunya selama 5 tahun," katanya, Jumat, 15 Juli 2022.

Pada saat disinggung terkait dengan Ikhwal kwitansin pembelian yang beredar ditangan awak media, Junaidi mengaku tidak tahu menahu perihal kwitansi yang diberikan kepada pengguna pasar.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Telah Dilaporkan Kasus Pencabulan di Tiga Daerah, Jakarta, Semarang, dan Lamongan

"Kalau bahasa di kwitansi saya tidak tahu, cuma yang saya tau pasar di Gayam itu hak pakai," imbuhnya.

Kemudian, Junaidi menjelaskan, terkait dengan aliran uang kontrak pasar tersebut, menurutnya digunakan untuk membayar pinjaman yang dipakai untuk membeli kebutuhan material.

"Uangnya itu digunakan untuk membayar material disaat membangun kios, karena itu pakai dana pinjaman," tukasnya.

Namun, saat dipertanyakan besaran harga kontrakan yang disinyalir mencapai Rp 50 - 100 juta, apakah juga masuk dalam PADes, Junaidi justru menepis dengan jawaban tidak tahu.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap Film 2037, Menceritakan Kisah Perempuan Belia di Balik Kamar Penjara

"Kalau seperti itu saya tidak tahu, saya lupa PADes-nya berapa," pungkasnya.

Keterangan kedua belah pihak antara pengguna toko dengan BPD Desa Gayam dinilai bertolak belakang. Sebab, batasan waktu penggunaan kios di pasar Gayam itu memiliki jarak yang jauh dari pendapat kedua belah pihak.

Padahal, dari pengakuan BPD Desa Gayam, pihaknya sudah melibatkan pengguna toko dalam kesepakatan rapat yang dilakukan sebelum ada akad transaksi.

Diketahui, sedikitnya ada puluhan kios di Pasar Desa Gayam yang disinyalir di perjualbelikan kepada para penggunanya.

Baca Juga: Habib Rifky Alaydrus: Percuma Cium Tangan Ulama dan Tidak Berkah Jika Lupa Cium Tangan Orang Tua

Bahkan, uang pasar tersebut tak diketahui arahnya masuk kemana, sebab Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Gayam, disinyalir masih kecil meskipun hasil penjualan kios di pasar tersebut sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media bakal melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan aliran uang penjualan pasar Desa Gayam.

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah