SUMENEP NEWS - Polemik perusahaan yang berdiri tegak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disinyalir masih banyak yang menggaji karyawan di bawah standarisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Padahal regulasi standarisasi gaji minimal perusahaan itu sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).
Selain Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2003 juga menjelaskan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota.
Ketentuan tersebut dimana mengatur perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.
Baca Juga: MotoGP Belanda : Francesco Bagnaia Podium, Fabio Quartararo Crash
Berbeda dengan yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan CV. Adi Poday Tirta Utama yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk A-Z di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Pantauan awak media, pihak yang bersangkutan masih menggaji karyawan di perusahannya dengan ketentuan upah minimum yang lebih rendah dari aturan pemerintah sejak pertama kali berdiri hingga sekarang.
Sebagaimana diungkap oleh salah satu karyawan CV. Adi Poday Tirta Utama yang meminta namanya dirahasiakan. Sebut saja Bunga.
Bunga menceritakan kepada awak media bahwa gaji yang diterima dari perusahaan CV. Adi Poday Tirta Utama yang memproduksi AMDK tidak sampai pada UMK Sumenep. Adapun ketentuan UMK Sumenep yakni sebesar Rp 1.978.000.