Pemberlakuan Pelat Putih Kendaraan Bermotor dan Sensor Kamera Tilang di Bulan Juni

- 1 Juni 2022, 18:49 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam.
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

SUMENEP NEWS - Para pegguna kendaraan kini harus berhati-hati secara ekstra baik di jalan raya maupun di mana saja kita berkendara.

Selain karena memang diwajibkan untuk patuh berlalu lintas sedari dulu, Juni kini ada perubahan baru terkait warna yang sebelumnya putih kini diganti ke wana hitam.

Dengan adanya aplikasi teknologi yang semakin canggih ini, peraturan dari pihak Polisi mejadi adaptif sehingga bisa memanfaatkan teknologi dengan cara menggunakan kamera sensor untuk menyelidiki dan memudahkan siapa saja yang nantinya melanggar di jalan raya.

Baca Juga: Pusvetma Kementerian Pertanian Produksi Vaksin PMK

Kamera sensor beresolusi tinggi itu dipasang di mobil polisi dan terhubung langsung ke layar perangkat guna memastikan apakah pengguna jalan patuh berlau lintas, atau malah sebaliknya.

Pemberlakuan pelat putih juga dilakukan dan mulai didistribusikan awal 1 Juni 2022 hari ini.

Pada hari ini Korlantas Polri di seluruh Indonesia targetkan pelat nomor putih, msskipun targetnya mulai diberlakuakn pada di pertengahan Juni 2022.

Baca Juga: Salwa Putri dari Pasuruan: Juara II Internasional Science Without Borders Challenge 2022

Pada warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat dasar putih bertukis nomor pelat hitam.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x