Ratusan Warga Perumahan Bumi Sumekar Mulai Resah, IKA PMII Sumenep Buka Posko Advokasi

14 Desember 2023, 21:04 WIB
Posko advokasi IKA PMII Sumenep atas kasuistik yang meresahkan warga Perumahan Bumi Sumekar Sumenep. /Foto : Sumenep News/

SUMENEP NEWS -  Warga perumahan Bumi Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mengalami keresahan akibat mencuatnya isu polemik tukar guling tanah kas desa (TKD).

Sedikitnya ada 600 pemlik rumah dan tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar, yang mulai bimbang. Mereka kesulitan menjual dan meagunkan ke bank pasca Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut objek tanah kas desa (TKD) yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar. 

Winanto salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar mengaku kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank setelah rumah yang ditempati ditolak sebagai jaminan kredit modal usaha.

Kata Winanto, petugas bank berdalih tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Edaran.

Baca Juga: 3 KALINYA! Selebritis Ammar Zoni Postitif Narkoba Usai Pemeriksaan Tes Urine

Winanto juga menerima curhatan warga lainnya saat hendak menjual tanah dan rumah. "Notaris tak mau AJB. Otomatis Jual-beli tak jadi," cerita Winanto yang bergerak di bidang usaha konveksi ini.

Keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi perbincangan di kantor-kantor pemerintahan. Jug di warung warung kopi.

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep berinisiatif membuka Posko Pengaduan bagi para Pemilik SHM/SHGB/AJB di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah bersama pengurus lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di JL Kamboja Sumenep.

Baca Juga: 9 Manfaat Yoga Untuk Kesehatan Jika Rutin, Bisa Menyembuhkan Penyakit Berbahaya Ini

Hairul mengaku terpanggil untuk ikut mengadvokasi warga Perumahan Bumi Sumekar karena tak semua penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke atas. 

"Banyak para penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka membeli rumah dengan menyicil ke bank. Sekarang setelah lunas asetnya tak berharga," terang Hairulllah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Hairullah menyadari, penyidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dengan penetapan 3 tersangka oleh Polda Jawa Timur, memberi efek. Baik langsung maupun tidak langsung ke para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga ke pemegang Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Sumenep.

Dari hasil curhatan warga yang diterima Hairullah di antaranya:

Baca Juga: Ada Ikan dan Kacang Kacangan, Ini Tips Atas Kolesterol Tinggi Dapat Mencegah Penyakit Store

1. Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit di bank;

2. Harga jual tanah, tanah dan bangunan anjlok, tidak bisa dibalik nama;

3. AJB tidak bisa di SHM-kan.

4. Tekanan psikologis (keresahan & kegamangan).

"Keresahan warga belum ada solusi. Sementara kebutuhan warga mendesak. Bahkan ada pemilik yang  bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, tapi tidak bisa memberikan solusi yang menyenangkan," kata pria yang akrab disapa Cak Ilung.

Baca Juga: Sebelum Jadi Investor, Kenali Keuntungan dan Risiko Investasi Properti

Berangkat dari itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep, membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep

"Kami siap mengadvokasi keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar untuk mencari solusi bersama," pungkas Cak Ilung sambil memberi nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454. 

Seperti diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar adanya tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1997. TKD itu ditempati Perumahan Bumi Sumekar. 

Namun, TKD seluas 160.000 meter persegi itu proses tukar gulingnya dinilai bermasalah. Tanah Kas Desa kini dibangun Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Baca Juga: Pengaruh Garis Khatulistiwa terhadap Iklim Negara yang Dilaluinya: Ada Indonesia dan Brasil

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa itu. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler