Pengertian Ekonomi Syari'ah Menurut Beberapa Ahli Ekonomi

- 14 Agustus 2023, 05:58 WIB
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran /Freepik/jcomp

Baca Juga: Contoh Pidato Hari Pramuka 14 Agustus 2023 Jenjang SD SMP SMA Sederajat

Nizam Yaquby: Ahli hukum dan ekonomi syariah dari Bahrain ini menyatakan bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada aturan-aturan Islam, termasuk larangan riba dan spekulasi, serta mendorong berbagi risiko dan keuntungan dalam transaksi ekonomi.

Abdul-Rahman Yousri Ahmad:

Ahli ekonomi dan penulis asal Mesir ini mengemukakan bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang menggabungkan aspek-aspek ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

Monzer Kahf:

Ahli ekonomi dari Suriah ini menggambarkan ekonomi syariah sebagai suatu model ekonomi yang mencakup hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip moral dalam aktivitas ekonomi, dengan fokus pada penghindaran riba, gharar, dan aktivitas-aktivitas yang merugikan.

Baca Juga: Susunan Acara dan Tata Cara Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Pengertian-pengertian di atas menggambarkan bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang meliputi larangan riba, gharar, dan perjudian, serta mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial.

Secara umum, ekonomi syariah mengutamakan prinsip-prinsip seperti keadilan, kebersamaan, transparansi, dan etika dalam semua aspek ekonomi, mulai dari perbankan dan keuangan hingga perdagangan dan investasi, dengan mengikuti pedoman dan hukum syariah Islam.***

 

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah