Pengertian Ekonomi Syari'ah Menurut Beberapa Ahli Ekonomi

- 14 Agustus 2023, 05:58 WIB
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran /Freepik/jcomp

Dia mengartikan ekonomi syariah sebagai "penerapan prinsip-prinsip syariah dalam semua tahap kegiatan ekonomi, mulai dari produksi hingga distribusi dan konsumsi."

Abdel-Hameed M. Bashir:

Ia mendefinisikan ekonomi syariah sebagai "cabang ekonomi yang menerapkan ajaran Islam dalam mengatur dan mengelola sumber daya ekonomi dan keuangan serta menghasilkan keadilan dan kesejahteraan sosial."

Rodney Wilson:

Menurutnya, ekonomi syariah adalah "pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam dan berusaha untuk menciptakan keadilan sosial melalui distribusi yang adil dan penghindaran aktivitas ekonomi yang dianggap haram dalam Islam."

Berikut akan kami berikan menurut pendapat para ahli yang lainnya

Muhammad Taqi Usmani:

Beliau adalah seorang ulama dan ahli ekonomi syariah terkemuka. Menurutnya, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum-hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan mengedepankan prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan.

M. Umer Chapra:

Ahli ekonomi dari Pakistan ini mengartikan ekonomi syariah sebagai suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan sosial dan menghindari eksploitasi dalam ekonomi, dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah