Untuk syarat untuk daftar kepala sekolah sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 pada Bab II di bawah ini:
1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
Baca Juga: Contoh Naskah Drama 5 Orang Bahasa Sunda Singkat, Cocok Nih untuk Tugas Sekolah
4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Baca Juga: Contoh Naskah Drama 3 Orang Bahasa Sunda Tentang Pendidikan