Setiap Pekerja Baik ASN TNI POLRI dan Pegawai Swasta Gaji akan Dipotong 3% untuk Tapera. Apa itu Tapera?

- 2 Juni 2024, 02:45 WIB
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian?
Penasaran Potongan Gaji Tapera? Ini Cara Cek Mudah Secara Online, Ada Peluang Pengembalian? /Dok Tapera

SUMENEP NEWS - Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2024.

Adapun isi dalam aturan tersebut, yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia yang akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah kena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, Tapera hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk para pekerja mendapatkan tempat tinggal. Namun, ini hanya berlaku untuk rumah pertama saja.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Argumen Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera Pekerja

Lalu, dalam Pasal 7 diperinci jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN saja, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang juga menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 68 PP ditegaskan, pendaftaran BP Tapera harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. Lantas, berapa besarannya?

Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).

Baca Juga: Daftar Asuransi yang Menyediakan Jaminan Hari Tua atau Pensiun, Cari Tahu Sebelum Ajukan Premi

Besaran Potongan Tapera

Tapera diberlakukan sebesar 3%  dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera  secara penuh.

Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3% tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sebagai gambaran, upah minimum pekerja (UMP) Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dikenakan potongan Tapera 2,5% sebesar Rp126.685 setiap bulannya.

Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menginvestasikan dana yang terkumpul melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera. 

Dengan demikian, bukan berarti masyarakat diminta menabung kemudian diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.

Namun, sistem pengelolaan Tapera mirip dengan sistem BPJS, yakni dana yang telah terkumpul dan dikelola dapat dipergunakan untuk masyarakat mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.

Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta 

Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun

Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Selain itu, kriteria peserta Tapera dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta Tapera adalah setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan

b. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera

c. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.

Sementara itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera tetapi boleh mendaftar sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah